Tahanan Rutan Bajawa Bebas Demi Hukum

WhatsApp Image 2024 04 05 at 14.40.04

 

BAJAWA - Satu orang Tahanan Rutan Kelas IIB Bajawa berinisial FJO dilepaskan demi hukum. Jumat, (05/04/2024)

 

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Saverius Mbulua jaga mengatakan bahwa pihak Rutan Bajawa telah menyampaikan pemberitahuan tentang masa penahanan FJO.

 

Hal itu, kata Beliau, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang.

Pemberitahuan tersebut mulai dari pemberitahuan sisa sepuluh hari masa penahanan, tujuh hari, tiga hari, sampai satu hari yang ditujukan kepada pihak penahan atau instansi terkait.

 

Selain mengirimkan surat pemberitahuan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi secara personal.

“Dari komunikasi tersebut, instansi terkait menjelaskan bahwa mereka sudah koordinasi namun sampai saat ini putusan belum ada,” jelas Saver.

Sementara itu Kepala Rutan Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo menyebut, pihak Rutan Bajawa tetap melaksanakan pengeluaran tahanan sesuai aturan yang ada.

 

Sebab, pihaknya tidak bisa menahan seseorang melebihi masa penahanan.

 

“Sebelumnya kami telah melakukan pentahapan, dalam hal pemberitahuan sisa masa penahanan, sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 pasal 29 Ayat (3) tentang batas penahanan Mahkamah Agung.”

“Sampai dengan batas waktu penahanan, belum ada putusan yang turun, yang bersangkutan kami lepas demi hukum, sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1983 pasal 19 Ayat (7),” Jelas Karutan

 

#KemenkumhamRI
#KemenkumhamNTT
#KumhamSemakinPASTI

Jl. Soekarno Hatta No. 17 Kel. Tanalodu, Kec. Bajawa Kab. Ngada 
Telp. - 

Email Kehumasan
rutanbajawa@yahoo.co.id 

Email Aduan
rutanbajawa@yahoo.co.id 

Hari ini20
Kemarin64
Minggu ini184
Bulan ini84
Total 12166

02-05-2024